Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Diduga Seperti Rafael Alun, KPK Warning 28 PNS Bea Cukai
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.
Persoalan ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, sebab dikhawatirkan mereka terjerat risiko konflik kepentingan jika melaksanakan praktik tersebut. Seperti pegawai pajak yang memiliki perusahaan konsultan pajak, salah satunya Rafael Alun.
"Kemarin kita ngerjain juga yang Bea Cukai. Berarti bea cukai jangan-jangan begini juga nih, kita lihat lagi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/4/2023)
Sejauh ini, KPK telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan. Meski belum ada detail jenis perusahaannya, namun KPK tengah mewanti-wanti bagi yang punya perusahaan ekspor impor.
"Ini lagi kita dalami nih perusahaan apa aja nih yang bea cukai. Yang bahaya kan kalau perusahaannya ekspor impor nih, misalnya gitu. Kira-kira gitu cara berfikir kita," tutur Pahala.
Salah satu pegawai pajak yang memiliki perusahaan, Pahala mencontohkan, adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko bersama Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah dimintai klarifikasi, mereka akan masuk ke tahapan proses berikutnya.
"Karenakan yang kasus Eko yang Jogja dia kan punya perusahaan juga, kita cek Bea Cukai ada 28 orang yang punya saham, ini lagi kita dalami nih perusahaan apa aja nih yang Bea Cukai," tutur Pahala.
Pekan ini, pada Rabu dan Kamis, Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK akan kembali memanggil PNS di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan karena memiliki saham di perusahaan yang diduga konsultan pajak.
Keduanya masing-masing adalah pejabat eselon 4 di Direktorat Jenderal Pajak dan seorang account representative. Mereka akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada pekan, meski kata Pahala tak terkait dengan kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Sebetulnya, Pahala menjelaskan, dulu pegawai negeri atau pejabatnya memang dilarang memiliki saham seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980. Namun, aturan pelarangan diubah, dan menjadi tidak tegas seperti termuat dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
Pahala mengaku, kemarin telah bertemu dengan para inspektur jenderal di Kantor Staf Presiden dalam rangka undangan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Di situ menurutnya beberapa Irjen di berbagai kementerian kembali mendorong supaya PP itu direvisi dan dikembalikan seperti PP 30/1980.
"Ada dua apa tiga gitu yang bagus juga bilang gini, pak PP nya itu harusnya direvisi segera sama Menteri PANRB, dilarang saja, balik kayak tahun 80-an, dilarang, jangan boleh tapi panjang syarat ini itu, dilarang aja. Saya demen tuh," tutur Pahala.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7802 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5631 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan