Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Mendagri Tito Sebut UU Bali Lindungi Adat dan Budaya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Undang-undang (UU) baru soal delapan provinsi, termasuk Bali, yang disahkan diklaim bisa melindungi adat dan budaya di wilayah tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dengan beleid tersebut, Provinsi Bali yang secara khusus akan mendapatkan kepastian hukum untuk pemeliharaan tradisi, adat, dan budaya.
"Khusus untuk Provinsi Bali, UU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi daya tarik utama Bali untuk menjadi destinasi wisata dunia," ungkap Tito dalam pemaparannya di depan anggota dewan DPR RI, Selasa (4/4).
Tito menambahkan, UU 8 Provinsi ini juga mengakui adanya karakteristik khas daerah, khususnya kondisi geografis, seperti kepulauan dan pegunungan.
"Dengan disahkannya 8 UU ini, maka ada kejelasan dasar hukum, cakupan wilayah dan karakteristik khas, khususnya geografis, seperti kepulauan atau pegunungan," kata Tito.
Selain itu, RUU 8 provinsi ini akan menjadi landasan hukum dasar penyelenggaraan pembangunan di daerah terkait. Pasal, delapan provinsi terkait masih berdasarkan UU sementara tahun 1950 dan UU Republik Indonesia Serikat 1949.
"Ada yang masih berdasarkan UU RIS 1949 dan UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan mengembalikan kepada UUD konstitusi yang berlaku," ujar Tito.
"Kita perkuat dengan konstituen yang berlaku yaitu UUD 45. Ini memiliki implikasi yang sangat luas, karena turunannya termasuk Perda maka akan menjadi kejelasan dan kepastian didasarkan pada UUD 45," jelasnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU 8 Provinsi menjadi UU dalam rapat paripurna.
"Apakah RUU tentang Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab para anggota DPR bersamaan dengan ketok palu dari Puan.
RUU 8 Provinsi ini sebelumnya telah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR RI pada Kamis (30/4) lalu.
Adapun delapan provinsi tersebut yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali akan mendapatkan landasan hukum yang sesuai dengan UUD 1945. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3356 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 918 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 840 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 677 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun