Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Bule AS Temui Pacar di Bali, Kehabisan Bekal Lalu Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) di Bali selama 1.073 hari, Seorang Warga Negara Amerika Serikat, RK (46) dideportasi.
Ia dideportasi ke Amerika Serikat melalui Bali lalu transit di Filipina untuk lanjut menuju New York AS. Bule ini akhirnya bisa pulang setelah dibantu keluarganya beli tiket untuk pulang.
“Yang bersangkutan (RK) telah membeli tiket untuk pulang ke negaranya atas bantuan dari keluarganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Selasa (4/4/2023).
RK diketahui masuk ke Indonesia melalui Bali pada 13 Maret 2020 menggunakan visa kunjungan. Awalnya ia berencana datang ke Bali untuk berolahraga dan berkunjung ke rumah pacarnya yang merupakan WNI.
Dia masuk menggunakan visa kunjungan. Kegiatannya di Bali, berolahraga, dan berkunjung ke rumah kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia,” katanya.
Baca juga:
WN Rusia Terbanyak Dideportasi dari Bali
RK semula berencana memang hanya untuk liburan di Bali, karena dia telah memesan tiket pulang ke Amerika lewat Wuhan, China, pada 1 April 2020. Namun, tiket yang dia pesan hangus karena kebijakan pembatasan perjalanan selama pandemi COVID-19.
Alhasil, RK pun tinggal lebih lama di Indonesia berbekal uang Rp30 juta yang rencana awalnya untuk membiayai liburannya di Bali selama 3 minggu.
“Tetapi, uang tersebut habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Bali,” kata Tedy Riyandi.
Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dideportasi oleh Imigrasi, dan dicegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, WNA yang masa overstay-nya belum lebih dari 60 hari masih diperbolehkan untuk membayar denda sebesar Rp1 juta per orang per harinya. Jika WNA itu tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi berhak mendeportasi orang asing tersebut. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7781 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5631 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan