Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Sri Mulyani Buka Suara Usai Soimah Didatangi 'Debt Collector' Pajak
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengusut dan meneliti masalah yang dialami selebritas Soimah.
Dalam sebuah tayangan video, Soimah sempat menyampaikan kekesalan sekaligus kekecewaan karena kedatangan debt collector untuk menagih pajak penghasilan miliknya.
Sri Mulyani mengaku dirinya telah telah mendapat video cuplikan kekesalan dan kekecewaan Soimah tersebut dari Butet Kertaradjasa.
"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (9/4).
Sri Mulyani juga melampirkan video penjelasan dari pihak Ditjen Pajak dalam unggahan tersebut. Ia berharap video penjelasan tersebut bisa memberi kejelasan bagi masyarakat Indonesia berkaitan dengan polemik perpajakan saat ini.
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik," kata Sri Mulyani.
Dalam video tersebut, pihak Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf kepada Soimah. Selain menyampaikan permohonan maaf, video itu juga menjelaskan duduk perkara yang sempat dialami Soimah.
Menurut mereka, terdapat kesalahpahaman yang dialami Soimah. Hal ini berkaitan dengan pembelian rumah yang dilakukan Soimah pada 2015 lalu.
Kemungkinan besar, yang melakukan interaksi bukan kantor pajak, melainkan instansi yang berkaitan dengan jual-beli aset berupa rumah.
Sementara terkait debt collector, sesuai dengan undang-undang, kantor pajak memang memiliki debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN akan bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?" kata tim Ditjen Pajak dalam unggahan video tersebut.
Jika mereka benar pegawai pajak, kemungkinan hanya untuk meneliti pembangunan pendopo yang dilakukan Soimah.
Selain itu, Ditjen Pajak memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.
"Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan," ucap petugas pajak dalam postingan Instagram tersebut.
"Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasi," ujarnya menambahkan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5987 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2310 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan