Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Kedapatan Jadi Agen Properti di Bali Lewat Medsos, Turis Slovakia Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas turis asal Slovakia berinisial PT (34) yang berpofesi sebagai agen properti di Bali.
Turis perempuan itu dideportasi pada 16 April 2023 pagi terkait pelanggaran yang dilakukanya yakni menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, pelanggaran yang diungkap PT, berdasarkan patroli digital yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. Tim mendapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan oleh PT.
"Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas PT tersebut dan status keimigrasiannya. Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa PT mengantongi Izin Tinggal Kunjungan," bebernya, pada Minggu 16 April 2023.
Tim Inteldakim lalu memanggil PT untuk dimintai keterangan. PT mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia dan masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan berlibur.
"Dari pemeriksaan PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang ia digunakan untuk menawarkan properti," ungkap Sugito.
Hasil pemeriksaan, PT terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya. Padahal PT mengantongi dokumen izin tinggal dari visa kunjungan.
“PT kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.
Menurut Sugito, PT sudah dideportasi Minggu 16 April 2023 pagi dengan penerbangan Air Asia QZ502 (Denpasar-Singapura), Air China CA970 (Singapura-Beijing) dan dilanjutkan Air China CA841 (Beijing-Vienna).
"Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi, seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Sugito mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Sebab, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1981 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun