Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Donald Trump Siap Banding Usai Vonis Bersalah Kasus Pelecehan: Ini Aib
beritabali.com/cnnindonesia.com/Donald Trump Siap Banding Usai Vonis Bersalah Kasus Pelecehan: Ini Aib
BERITABALI.COM, DUNIA.
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengonfirmasi lewat jejaring sosialnya, Truth Social, untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh dewan juri pengadilan Manhattan, New York, awal pekan ini.
Putusan sidang menyatakan bahwa Trump bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang kolumnis wanita terkemuka E. Jean Carroll pada 1996. Menurut putusan yang disampaikan pada Selasa (9/5) sore waktu setempat oleh sembilan orang juri, Trump harus membayar US$5 juta atau sekitar Rp73,6 miliar sebagai ganti rugi kepada Carroll.
Usai putusan, Carroll mengaku tujuan mengajukan kasus ini untuk membersihkan namanya dan mendapatkan kembali nama baiknya. Dia juga mendedikasikan vonis ini untuk semua perempuan yang menderita karena tidak dipercaya saat melaporkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Sementara itu, di Truth Social, Trump mengecam vonis tersebut dan menyebutnya sebagai langkah untuk mengganggunya kembali maju sebagai calon presiden AS pada Pilpres 2024. Dia juga menyindir soal ada pihak yang tidak bisa memenangkan pemilu lalu melakukan cara curang.
Selain itu, dia juga mengklaim tidak mengenal Carroll dan menyangkal pernah berhubungan dengan wanita itu. Sesaat sebelum membuat pernyataan tersebut, Trump telah mengklaim bahwa motif juri yang sebenarnya sepenuhnya politis dan sembilan anggota ingin menggagalkan pencalonannya sebagai presiden AS.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Ini adalah aib," kata Trump dalam pernyataannya melalui video, seperti dilansir EFE.
"Ini kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa," ketus Trump.
Tim kampanye Trump pada Selasa lalu telah menyinggung apa yang diklaimnya sebagai sikap politik juri, secara implisit mengakui bahwa putusan tersebut dapat memengaruhi kampanye presiden Trump, yang sejauh ini merupakan kandidat terdepan di antara kandidat Partai Republik lain untuk pencalonan presiden.
Gubernur Florida Ron DeSantis belum mengumumkan pencalonannya untuk nominasi Partai Republik, tetapi Trump berlari jauh di depannya dalam survei pemilih, yang juga menempatkannya di depan Presiden AS Joe Biden, yang baru-baru ini secara resmi mengumumkan bahwa dia mencalonkan diri kembali sebagai capres dari Partai Demokrat.
Meski dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Trump tidak menghadapi konsekuensi pidana dalam kasus ini, karena gugatan hukum ini merupakan kasus perdata. Dengan demikian, tidak pernah ada ancaman hukuman penjara untuk Trump.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan