Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Biaya Penginapan PNS di Hotel Dinaikkan, Termasuk di Bali
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan baru bagi Pegawai Negeri Sipil terkait perjalanan dinas. Lewat aturan yang ditekennya, Sri Mulyani menaikkan beberapa satuan biaya penginapan hotel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besaran biaya hotel ditetapkan berbeda di setiap provinsi.
"Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah," tulis beleid yang diteken 28 April 2023 tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan dalam beleid tersebut bahwa ajudan menteri/pimpinan lembaga setingkat menteri bisa menginap di hotel yang sama dengan sang pimpinan. Namun, jika biayanya lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan, ajudan bisa memilih kamar dengan biaya terendah pada hotel tersebut.
Biaya hotel paling tinggi masih dipegang pejabat eselon I di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp8,72 juta per malam. Sedangkan pejabat negara/pejabat eselon II di DKI mendapat Rp2,06 juta.
Lalu, pejabat eselon III sebesar Rp992 ribu dan pejabat eselon IV Rp730 ribu per malam. Namun, biaya hotel PNS DKI Jakarta tidak berubah dari yang ditetapkan di PMK Nomor 83 Tahun 2022.
Beberapa yang mengalami kenaikan antara lain PNS Bali, di mana biaya hotel pejabat eselon I menjadi Rp6,84 juta dari Rp5,47 juta. Kemudian pejabat eselon II naik dari Rp1,94 juta menjadi Rp2,43 juta.
Biaya menginap PNS di Jawa Tengah juga naik, yakni dari Rp4,24 juta ke Rp5,30 juta untuk pejabat eselon I. Ada juga pejabat eselon I di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini mendapat jatah Rp4,37 juta per malam, naik dari Rp3,50 juta.
Kemudian jatah hotel pejabat eselon I di Sulawesi Tenggara naik dari Rp2,47 juta ke Rp3,08 juta. Lalu, pejabat eselon I di Maluku Utara yang kini mendapat Rp4,61 juta dari sebelumnya hanya Rp3,44 juta.
Selain kenaikan jatah menginap hotel PNS di beberapa provinsi, ada juga tambahan aturan untuk 4 provinsi baru, yakni Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2283 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan