Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Penampakan Rumah Dokter Gigi yang Diduga Jadi Praktik Aborsi di Dalung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rumah diduga tempat praktik ilegal aborsi dokter gigi, I Ketut Arik Wiantara (53) beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Rumah tersebut berada di tengah-tengah gang di Lingkungan Banjar Celuk, Desa Dalung. Dari pantauan, Senin (15/5/2023) sore.Rumah tersebut begitu sepi dan telah terpasang garis polisi.
Belum diketahui pasti apakah rumah tersebut adalah rumah kontrakan atau milik dokter Arik. Yang jelas tidak ada papan keterangan praktik di lokasi.
Salah satu warga sekitar yang engan menyebutkan namanya mengatakan, rumah itu kerap didatangi pasangan, tetapi dirinya enggan berani memastikan usianya. Yang jelas secara sepintas orang yang datang masih muda.
"Tapi saya tidak terlalu jelas lihat karena sekilas saja. Kadang saya keluar ada orang masuk pakai motor. Tapi saya tidak tahu orang di dalam sedang apa," cetusnya.
Selanjutnya Erik (40) masih warga di sekitar rumah tersebut menyampaikan, pernah bertegur sapa dengan Arik Wiantara. Erik hanya melihat dokter Arik parkir mobil dekat warungnya.
"Ya cuma nyapa biasa waktu mau masuk rumah itu," ucapnya.
Sementara itu, beberapa warga sekitar yang sempat ditanyai mengaku tidak tahu status rumah tersebut, apakah milik Arik Wiantara atau orang lain.
Selain itu juga menyampaikan, jarang bertemu dan penghuni rumah hanya datang sewaktu-waktu.
Terkait kasus tersebut Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah melakukan pengrebekan di praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Senin (8/5/2023) lalu.
Dalam pengrebekan tersebut Polisi meringkus I Ketut Arik Wiantara alias A sekitar pukul 21.30 WITA saat pelaku selesai praktik.
"Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Dirinya memasang tarif Rp 3,8 juta untuk menggugurkan janin. Dalam menjalankan aksinya, Dirinya bersedia menggugurkan janin dengan usia sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.
Menurut pengakuannya, bersedia menggugurkan kandungan para pasiennya dengan alasan kasihan. Sebelum melakukan kegiatan aborsinya, dirinya terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan calon pasiennya untuk memastikan usia kandungannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2765 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun