Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
BI Bali Tegaskan Kripto Tak Bisa Dijadikan Sebagai Alat Pembayaran: Bisa Terjerat Pidana
beritabali/ist/BI Bali Tegaskan Kripto Tak Bisa Dijadikan Sebagai Alat Pembayaran: Bisa Terjerat Pidana.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPWBI) Bali, Trisno Nugroho menegaskan Kripto tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi pembayaran.
Menurutnya, Kripto tidak dilarang di Bali namun penggunaannya sebatas sebagai aset atau disebut aset Kripto. Namun apabila ingin bertransaksi ada caranya yaitu dengan dikonversi ke mata uang rupiah untuk di Indonesia.
"Kripto boleh, tetapi hanya berupa aset, yang tidak boleh itu Kripto digunakan untuk taransaksi pembayaran," jelas Nugroho kepada wartawan, Minggu (28/5/2023) di rumah dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.
Lanjutnya, terkait dengan hal tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui UU yang terbaru akan melakukan pengawasan melalui otoritas jasa keuangan terhadap investasi maupun penyedia jasa keuangan maupun transaksi yang dilakukan berbasis digital atau melalui aplikasi.
Ia juga mewanti-wanti terhadap wisatawan kususnya wisatawan mancanegara yang bertransaksi menggunakan selain mata uang rupiah, baik itu Kripto maupun mata uang asing karena hal tersebut dapat terjerat pidana sesuai UU yang ada di Republik Indonesia.
"Bisa terjerat pidana hingga setahun, tetapi mungkin saja karena ketidaktahuan mereka, dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan kepada wisatwan yang datang ke Bali mana yang boleh dan mana yang tidak bisa dilakukan di Bali," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2267 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2010 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1927 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1787 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun