Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Polresta Denpasar Tangkap WN Denmark yang Pamer Kemaluannya di Motor
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polresta Denpasar menangkap warga negara (WN) Denmark berinisial CAP (50) yang viral di media sosial memperlihatkan kemaluannya.
CAP ditangkap bersama pasangannya yang berinisial CM di sebuah penginapan di Kuta, Badung, pada Sabtu (27/5/2023) oleh pihak imigrasi. Setelahnya, mereka berdua diserahkan ke Polda Bali untuk diperiksa karena ditemukannya delik pidana pada peristiwa tersebut.
“Sudah diamankan pihak imigrasi kemudian diserahkan ke Polresta (Denpasar) untuk ditindaklanjuti. Karena yang bersangkutan kita sangkakan UU pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui pada Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut Satake menjelaskan baru hanya CAP yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, CM tidak ditetapkan karena dinilai mencegah CAP yang saat itu dia bonceng untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut.
“Satu (tersangka) yang perempuan (ditetapkan sebagai tersangka), karena yang laki kan malah berusaha menutup,” imbuh Satake.
Tersangka disebut akan diancam dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. CAP akan dikenai pasal 36 tentang mempertontonkan diri di depan umum yang menggambarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi.
Untuk diketahui, sebuah video viral memperlihatkan CAP dan CM yang sedang berboncengan sepeda motor terlibat perdebatan dengan seseorang dan kemudian divideokan. Di tengah perdebatan tersebut, CAP dengan vulgar memperlihatkan bagian kemaluannya di depan kamera.
Satake menyebut sejatinya video tersebut sudah direkam sejak Bulan Desember 2022 bertempat di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta. Namun, dia menyebut masih belum mengetahui motif peristiwa atau perdebatan dalam video tersebut.
Satake juga menyebut masih akan mencari pihak yang memviralkan video tersebut pertama kali. Meski belum jelas status apa yang akan disandang oleh pengunggah, namun Sataek menyebut pengunggah berperan dalam memviralkan video tersebut.
“Itu (pengunggah video) mungkin akan dilakukan pencarian juga. Karena yang bersangkutan kan memviralkan konten,” pungkasnya. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2372 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1792 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun