Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pria Terapis Spa di Legian Cabuli Anak Bule Australia, Tak Sanggup Tahan Nafsu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terapis bernama Zamzami Aulani Malik (26) baru tiga minggu bekerja ini nekat mencabuli pasien terapi anak di bawah umur warga negara asing asal Australia berinisial SRC (15). Akibatnya, Zamzami ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.
Lokasi terapi di Eden Green Spa di Jalan Werkudara nomor 533 Legian, Kuta, terbilang ramai pengunjung. Spa ini diminati sejumlah warga asing salah satunya korban, SRC. di spa tersebut tersangka Zamzami bekerja.
"Pelaku baru 3 minggu bekerja di Spa tersebut," beber Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo SiK, saat rilis di mapolresta Senin 5 Juni 2023.
Insiden pencabulan yang menimpa korban berlangsung, pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WITA. Korban SRC datang ke spa Eden Green bersama orang tuanya untuk melakukan treatment.
"Korban terpisah dari orang tuanya karena mereka dilayani masing-masing kamar," ujar Kombes Bambang.
Nah, ketika itu tersangka, pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ini sedang melayani korban selama 1 jam. Dimana, dalam perjanjiannya 40 menit ditreatment dalam posisi tengkurap. Lalu 20 menit ditreatment dalam posisi telentang.
Saat itulah pencabulan dilakukan oleh tersangka. Ia meremas kemaluan korban dan meraba raba. Usai treatment korban keluar dan cerita kepada bibinya tentang kejadian yang dialaminya di dalam kamar tersebut.
"Korban merasa malu dan menangis menceritakan kejadian," terangnya.
Tak terima dicabuli tersangka, orang tua korban buat laporan polisi ke Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar.
"Pihak keluarga melaporkan pencabulan yang dilakukan tersangka sebagai terapis," ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar langsung bergerak cepat mencari pelaku dan menangkapnya di lokasi spa. Hasil interogasi, tersangka Zamzami mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengaku mencabuli karena tidak sanggup menahan nafsu melihat korban hanya mengenakan celana dalam saja," beber Kombes Bambang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan