Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mabes Polri Bantah Anggotanya Peras Buronan WN Kanada di Bali
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mabes Polri menegaskan tidak ada anggota polisi yang memeras Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagnon, 50 di Bali.
Sebelumnya, dikabarkan dua personel Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri diduga memeras warga Kanada tersebut.
Baca juga:
Buronan Kanada Mengaku Diperas Sebelum Ditangkap, Begini Respons Polda Bali
"Tidak ada personel Divhubinter yang melakukan pemerasan terhadap warga negara Kanada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.
Ramadhan mengatakan memang ada dua anggota Divhubinter yang diperiksa terkait dugaan pemerasaan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti terkait pemerasan terhadap Stephane.
"Tentu untuk mengklarifikasi ya kan pasti dilakukan pemeriksaan. Tapi sampai saat ini belum ada yang membuktikan bahwa personel Divhubinter itu melakukan tindak pidana pemerasan," ujar Ramadhan.
Ramadhan memastikan akan menyampaikan bila ada perkembangan atau temuan bukti baru dalam kasus itu. Polri tak akan menutup-nutupi.
"Kalau ada perkembangan pemeriksaan atau bukti lain maka akan kita sampaikan dan termasuk siapa yang mengaku oknum tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dua orang anggota Divhubinter Polri dan satu orang warga sipil diperiksa penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari pengacara Stephane terkait adanya dugaan pemerasan terhadap kliennya sebesar Rp1 miliar.
"Ini masih dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu (Stephane diperas), pihak-pihak yang dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," kata Satake, Senin, 5 Juni 2023.
Satake mengatakan, warga Kanada itu sedianya diserahkan kepada pihak Imigrasi Bali untuk diekstradisi ke Australia pada Minggu, 4 Juni 2023. Stephane diekstradisi atas permintaan pihak Interpol Kanada.
Stephane merupakan Warga Kanada yang ditangkap usai dinyatakan sebagai buronan Interpol. Namun, proses penyerahan ditunda seiring dengan laporan dugaan pemerasan dari pengacara Stephane.
"Rencananya kemarin kita kembalikan ke Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kanada, tapi dari pihak lawyer warga Kanada tersebut melaporkan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh informasinya kepolisian di Mabes Polri," kata Satake. (sumber: medcom.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5904 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan