Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kejari Karangasem Panggil Bertahap BUMDes di Karangasem yang Terindikasi Bermasalah
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menyikapi laporan terkait BUMDes yang bermasalah, Kejaksaan Negeri Karangasem sedikitnya telah memanggil 10 pengurus BUMDes dari beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.
Pemanggilan pengurus BUMDes tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Endang Tirtana kepada awak media baru - baru ini. Ia menjelaskan, pemanggilan BUMDes tersebut akan dilalukan secara bertahap untuk dimintai keterangan lebih lanjut memastikan apakah ada penyimpangan atau tidak.
"Benar, sudah 10 BUMDes yang kita panggil, ini sebagai tindak lanjut adanya laporan dari medsos yang menyebutkan beberapa BUMDes di Karangasem bermasalah, jadi kita panggil beberapa, dari situ kita pilah mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Kalau misalnya ditemukan bermasalah ada indikasi tindak pidana maka kita akan tingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Tirtana usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Karangasem, Rabu (14/6/2023).
Ketika ditanya BUMDes mana saja yag dipanggil, Tirtana mengatakan bahwa BUMDes - BIMDes yang dipanggil tersebut berasal dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Pemanggilan dilakukan secara acak, karena laporan yang masuk tidak menyebutkan secara spesifik BUMDes yang mana melainkan hanya menyebutkan ada BUMDes bermasalah di Kabupaten Karangasem.
"Dari laporan yang kita terima hanya menyebutkan banyak BUMDes terindikasi bermasalah, tidak disebutkan BUMDes yang mana," terang Tirtana.
Namun demikian, pemanggilan BUMDes ini dilakukan juga sebagai upaya pencegahan dari penyimpangan khususnya untuk BUMDes yang tidak bermasalah. Namun apabila dalam pemanggilan ini ditemukan bermasalah maka tentunya akan disikapi sesuai dengan aturan yang ada.
Tirtana juga mengimbau agar pengurus BUMDes selalu mengikuti ketentuan yang ada, jangan sampai ada niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lainnya tentunya akan bermuara kepada perbuatan melawan hukum.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2626 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2282 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan