Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Kronologi Sopir di Canggu Memalak Turis Singapura yang Hendak ke Bandara
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah 8 jam viral di media sosial, pelaku pemalakan wisatawan asing asal Singapura Calysta (31), ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara.
Pelaku diketahui bernama Kadek Eka Putra (40) asal Kintamani Bangli yang ditangkap di seputaran TKP di wilayah Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, aksi pemalakan ini terjadi di depan Restoran Copen Agen Jalan Padang Linjong, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, pada Selasa 20 Juni 2023.
Kejadian berawal saat Calysta check out dari Vila Kanoloft Padang Linjong. Lalu staf Vila datang ke Pos Transportasi pada Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 09.50 WITA.
Disana, staff villa memberi tahu ada tamu check out mencari transportasi. Sopir Kadek Eka Putra (40) bersedia dan menawari kepada tamu yang mau ke Bandara.
"Namun terkait harga pelaku memasang harga Rp 270.000 sekali antar menuju Bandara Ngurah Rai, tamu tersebut tidak mau. Ia hanya ingin naik tranportasi online," ujar Kapolres di hadapan awak media di Lobi Polres Badung pada Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 13.40 WITA.
Selang beberapa menit, transportasi oline datang dan menaikkan tamu tersebut. Pelaku memberitahu kepada sopir online bahwa tidak boleh menaikkan tamu di wilayah tersebut. Melihat itu, korban menawarkan uang sebesar Rp 100.000, kepada pelaku.
"Tapi pelaku menolak dan minta Rp 150.0000 baru boleh jalan pergi. Apabila tidak akan diajak ke kantor Desa," ungkap AKBP Teguh.
Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang korban sebesar Rp 100.000 dan kembali ke pangkalan transportasi PLT (Padang Linjong Transportasi). Lantaran viral Polsek Kuta Utara segera turun dan mengamankan palaku di wilayah Padang Linjong.
Dari hasil pemeriksaan Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. "Pelaku kita kenakan pasal 368 dan atau 355 KUHP. Dan pelaku kini diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut," tutup Kapolres Teguh priyo Wasono.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan