Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Sekda Badung Soal Sopir Pangkalan Memalak Turis di Canggu: Jangan Seenaknya Tentukan Tarif
beritabali/ist/Sekda Badung Soal Sopir Pangkalan Memalak Turis di Canggu: Jangan Seenaknya Tentukan Tarif.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sekretaris Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa angkat bicara soal kasus oknum sopir pangkalan yang ditangkap karena memalak turis Singapura di Canggu, Kuta Utara karena telah memilih sopir online.
Sekda berencana akan memanggil Dinas Perhubungan Badung untuk mencari solusinya. Dikatakannya pembentukan komunitas layanan angkutan konvensional wajib mengikuti aturan serta untuk menentukan standar layanan, operasional, hingga ketetapan tarif, sehingga pemerintah lebih mudah mengawasi.
"Kualitas layanan kita harus dijaga dan jangan arogansi dalam menentukan tarif. Jangan seenaknya," katanya, Kamis (22/6/2023) saat ditemui langsung di Puspem Badung.
Menurutnya, pengelola dan sopir online atau mobil sewa pangkalan wajib melegalkan diri dengan mengurus izin penetapan pangkalan. Dengan ini tentu akan mampu mengangkut penumpang di area wisata secara legal.
Melihat aturan yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020 itu, layanan transportasi di sejumlah kawasan wisata tidak bisa dibentuk sembarangan dengan hanya sekadar membentuk komunitas. Apalagi tanpa ada mengikuti regulasi.
"Kan tidak boleh dengan seenaknya (terbentuk) dengan komunitas. Harus tetap dengan asas kepatutan, kewajaran, jangan aji mumpung lah," jelasnya.
Dirinya menyampaikan, penetapan tarif oleh oknum penyedia angkutan yang belum dikuatkan aturan pasti. Sehingga diduga banyak oknum memanfaatkan kondisi tertentu guna menaikkan tarif semena.
"Baru ada bule, kita berusaha memberikan tarif yang tinggi. Itu kan berbahaya untuk ke depan kalau kita bicara sustainable. Kita tidak boleh terlalu ambisi, tapi yang penting bagaimana (tarif) yang wajar namun tetap berkelanjutan," ujarnya.
Peraturan Gubernur 2/2020 mengatur perlindungan bagi ojek/mobil sewaan pangkalan yang sudah mengantongi izin penetapan pangkalan.
Pasal 9 ayat 3 menyebutkan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pangkalan adalah penerapan geofencing (pembatasan area) dengan deliniasi yang sudah ditentukan berdasarkan pengajuan deliniasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bali Samsi Gunarta mengatakan para sopir atau mobil sewa pangkalan harus punya penataan atau manajemen terkait operasionalnya sehari-hari.
Mulai dari pengaturan parkir, kendaraan, dan pengemudinya, hingga kualitas layanan kepada pelanggan.
"Jadi, dia (ojek pangkalan) boleh mengajukan (izin) pangkalan kalau berada di daerah wisata. Hanya, dia harus mengajukan dahulu," pungkas Arnawa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2409 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1932 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun