Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Jokowi Terbitkan Keppres Cabut Status Pandemi Covid-19
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Jokowi menandatangani keppres tersebut pada Kamis (22/6) lalu. Namun, salinan resmi keppres tersebut baru ditayangkan di situs Kementerian Sekretariat Negara hari ini, Rabu (28/6).
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2023.
Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Jokowi juga mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional lewat keppres itu.
Aturan itu juga mencabut tiga keppres tentang penanganan pandemi Covid-19. Keppres pertama yang dicabut adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Begitu pula dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari keppres tersebut.
Sebelumnya, Indonesia menghadapi pandemi virus corona penyebab Covid-19 selama kurang lebih tiga tahun atau sejak kasus pertama ditemukan pada Maret 2020 lalu. Saat itu, dua warga Kota Depok, Jawa Barat dinyatakan positif Covid-19.
Seiring waktu berjalan, virus itu terus menyebar dan memuncak. Indonesia bahkan pernah mencatat lebih dari 50 ribu kasus Covid-19 per hari. Indonesia juga pernah mencatat lebih dari 500 ribu kasus aktif.
Sebagai upaya penanggulangan, pemerintah memerangi penularan lewat pemberian vaksin Covid-19 empat tahap hingga memberlakukan berbagai pembatasan sosial.
Jokowi sendiri baru mencabut aturan pembatasan sosial secara bertahap sejak akhir tahun 2022. Kebijakan itu dilanjutkan dengan pencabutan status pandemi yang didasarkan pada kajian tentang tingkat kekebalan masyarakat.
"Survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19," ungkap Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2664 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2018 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1952 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun