Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Buntut UU Baru Ini, Google Ancam Blokir Berita Media Kanada
BERITABALI.COM, DUNIA.
Setelah disahkannya Undang-Undang (UU) baru kanada yang mengharuskan Google membayar sejumlah biaya kepada perusahaan media, artikel dari media di Kanada tidak muncul dalam hasil pencarian. Google akan menegaskan bakal memblokir artikel dari media Kanada tersebut.
Petugas Anggaran Parlemen Kanada memperkirakan dalam RUU yang baru disahkan minggu lalu itu akan menghasilkan US$ 329 juta untuk ruang redaksi Kanada setiap tahun.
Dalam RUU ini, perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Meta diwajibkan membayar ketika mereka menautkan berita ke dalam hasil pencarian atau umpan.
Di sisi lain, langkah tersebut berdampak besar pada penerbit yang mengandalkan penelusuran Google untuk menarik pembaca. Adapun dampak itu disebut sudah mulai memengaruhi beberapa pengguna.
Perusahaan Penyiaran Kanada, yang merupakan salah satu organisasi berita terbesar di Kanada, mengatakan akan mendorong warga Kanada untuk membuka langsung situs web untuk mengakses berita.
"Teknologi besar lebih suka menghabiskan uang dengan mengubah platform mereka untuk memblokir berita dari Kanada daripada membayar sebagian kecil dari miliaran yang mereka hasilkan dalam dolar iklan," kata anggota Parlemen untuk Honoré-Mercier Pablo Rodriguez dikutip dari CNBC Internasional, Sabtu (1/7/2023).
Tak hanya itu, Meta juga mengatakan akan mulai memblokir outlet berita Kanada agar tidak muncul di Facebook atau Instagram setelah RUU itu disahkan.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau turut menyayangkan kebijakan Google tersebut. Dia bilang, raksasa internet lebih suka memutus akses orang Kanada ke berita lokal daripada membayar bagian mereka yang adil adalah masalah nyata.
"Sekarang mereka menggunakan taktik intimidasi untuk mencoba dan mendapatkan apa yang mereka inginkan. Itu tidak akan berhasil," kata dia.
Kebijakan ini sebenarnya sudah dicetuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menekankan, Google dan Facebook harus membayar berita ke perusahaan media. Desakan itu akan dituangkan dalam Perpres Publisher Rights.
Google mengomentari wacana regulasi tersebut dengan menyinggung 'hubungan antara perusahaan teknologi dan industri berita'.
Perusahaan menegaskan solusi terbaiknya adalah menyusun regulasi agar bisa bermanfaat untuk masyarakat dan berharap bisa ikut terlibat dalam upaya tersebut. (sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan