Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pembobol Brankas di 18 TKP Ternyata Residivis Dua Kali Masuk Penjara
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dua kali masuk penjara, Sandi Anwar (29) tidak pernah mau bertobat. Bahkan ia kembali dijebloskan ke tahanan karena terlibat kasus pembobol brankas 18 TKP.
Sepak terjangnya berakhir usai beraksi di Koperasi Mina Merta Asih, Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WITA. Namun saat ditangkap, dia melawan dan berusaha kabur sehingga kaki kanannya dilumpuhkan timah panas.
Menurut Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari didampingi Kasatreskrim AKP Aris Setiyanto saat rilis di mapolres Badung, pada Selasa 4 Juli 2023, tersangka Sandi Anwar beraksi di Koperasi Mina Merta Asih dan menggasak uang tunai Rp 70 juta di dalam brankas.
Dalam aksinya, tersangka Sandi seorang diri masuk melalui plafon, lalu menuju brankas di ruangan manager yang tidak terkunci.
"Ia kemudian merusak brankas dengan alat alat yang dibawanya yakni mesin gerinda," ungkap Kompol Putu Diah.
Tim Satreskrim Polres Badung kemudian menyelidiki TKP dan pengecekan CCTV. Dari analisa dan pencocokan wajah yang terekam di CCTV mengarah ke residivis tersangka Sandi Anwar.
Polisi memburu Sandi hingga ke Kota Mataram, NTB. Ia akhirnya ditangkap di Akila Hotel, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Senin 26 Juni 2023. Namun pria asal Tanjung Sanggar, Kelurahan Gunung Malang, Pringgabaya, Lombok Timur ini mencoba melawan dan kabur saat ditangkap. "Tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya," ungkap Kompol Putu Diah.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit handphone Xiaomi warna biru, uang tunai sisa mencuri Rp 300 ribu, satu lembar kartu KK, satu unit berangkas yang di bongkar pelaku, dua buah obeng plus, dua buah gerinda, sebuah palu, buah bekel, dan cuk roll.
"Tersangka ini dulunya residivis kasus curat pembobolan toko dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali," bebernya lagi.
Pertama tahun 2018 sampai dengan 2020 menjalani hukuman karena ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur dengan kasus bobol brankas toko di WR Supratman. Setelah bebas, ia menjalani hukuman lagi pada November 2020 sampai April 2023 karena ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan dengan kasus pembobolan toko HP.
Tersangka Sandi mengaku membobol brankas Koperasi Mina Merta Asih seorang diri karena faktor ekonomi. Untuk dapat membuka brankas dalam ukuran besar ini, pelaku menghabiskan waktu sebanyak tiga jam.
"Dia bisa bobol brankas selama 3 jam dan sudah membawa alat alatnya," terangnya.
Selain di Koperasi, ada 18 tempat lain yang dia sasar. Khusus di wilayah hukum Polres Badung ada dua, yakni CV Surya Pangan dan toko baju daerah Canggu. Sisanya 16 TKP di Denpasar, yaitu tempat aksesoris mobil, pegadaian elektronik dan toko baju di Teuku Umar, dua toko bangunan di Mahendradatta, tempat laundry di Imam Bonjol Denpasar.
Kemudian di Minimart di Sanur, toko baju dan Koperasi di WR Supratman, dan tujuh toko di Kuta. Atas perbuatannya, Sandi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2626 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2282 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan