Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Retribusi Rp150 Ribu dari Turis Asing ke Bali, Kadispar Jamin Transparansi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan retribusi yang dipungut dari wisatawan asing ke Bali nantinya juga dilakukan negara lain yang memakai metode berbeda yakni seperti pajak.
Untuk besaran pungutan Rp150 ribu, menurutnya tidak mahal dan ideal. "Ada, modelnya lain-lain. Ada yg bentuknya tax, kayak Bangkok kan sekarang 300 baht hampir Rp 180 ribuan. Singapura juga sudah. Yang kita hampir mirip kayak Thailand. Di Eropa beberapa juga ada," kata Pemayun kepada wartawan.
Baca juga:
Turis Asing Tak Yakin Alokasi Retribusi Rp150 Ribu Sesuai Sasaran: Masuk Kantong Pemerintah
Pemayun mengatakan, sebenarnya pungutan biaya Rp150 ribu untuk turis masuk ke Bali itu masih digodok. Meski begitu, rencana tersebut merupakan Undang-undang Nomor 15, tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
"Pasal 8, Ayat 3 dan 4 itu kan Pemerintah Provinsi Bali wajib mendapat pemasukan dari pendapatan lainnya berupa pungutan wisatawan asing," ujarnya.
"Kalau kita lihat dari yang lain kan ada per hari 3 dolar US. Kita lebih memudahkan cari range-nya, ambil Rp 150 ribu yang kita anggap visible. Kalau kita lihat, bandingkan dengan yang lain sebenarnya kita jauh lebih adaptif, lebih bisa diterima, dengan kurs jadinya 10 USD," jelas Pemayun.
Sementara, saat ditanya apakah nantinya apakah akan diintegrasikan soal pungutan menjadi satu pintu, Pemayun menyatakan hal itu berbeda dengan Visa On Arrival, di mana dananya mengalir ke pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Bali juga siap transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab terkait nantinya apabila jadi memungut biaya Rp150 ribu dari turis asing yang masuk ke Pulau Dewata.
"Maka pembayaran lewat e-payment, ada barcode dan sebagainya. Wisatawan juga bisa melihat penggunaannya seperti apa. Karena kita akan diaudit oleh eksternal audit juga. Jadi, betul-betul transparan di era sekarang," katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara, menyatakan, pihaknya setuju dengan pungutan Rp 150 ribu itu asal nantinya setelah disahkan, bisa disosialisasikan dengan baik ke turis asing. Dia menyebut negara lain seperti Thailand dan Bhutan melakukan kebijakan serupa tapi dengan cara berbeda.
Selain itu, dia juga menyakini dengan adanya pungutan Rp 150 ribu tidak akan berdampak kepada kunjungan turis asing ke Bali. Selain itu untuk pungutan Rp150 ribu untuk turis asing sudah ideal tidak mahal maupun murah.
"Menurut saya tidak terlalu berdampak karena hampir semua negara menerapkan hal yang sama. Bahkan, untuk masuk ke satu negara biayanya lebih besar ketimbang di negara kita. Hanya akan menjadi aneh saja bagi wisatawan, ini buat apa lagi. Jadi pintunya terlalu banyak," ujarnya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2786 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2027 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1967 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1800 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun