Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Retribusi Rp150 Ribu dari Turis Asing ke Bali, Kadispar Jamin Transparansi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan retribusi yang dipungut dari wisatawan asing ke Bali nantinya juga dilakukan negara lain yang memakai metode berbeda yakni seperti pajak.
Untuk besaran pungutan Rp150 ribu, menurutnya tidak mahal dan ideal. "Ada, modelnya lain-lain. Ada yg bentuknya tax, kayak Bangkok kan sekarang 300 baht hampir Rp 180 ribuan. Singapura juga sudah. Yang kita hampir mirip kayak Thailand. Di Eropa beberapa juga ada," kata Pemayun kepada wartawan.
Baca juga:
Turis Asing Tak Yakin Alokasi Retribusi Rp150 Ribu Sesuai Sasaran: Masuk Kantong Pemerintah
Pemayun mengatakan, sebenarnya pungutan biaya Rp150 ribu untuk turis masuk ke Bali itu masih digodok. Meski begitu, rencana tersebut merupakan Undang-undang Nomor 15, tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
"Pasal 8, Ayat 3 dan 4 itu kan Pemerintah Provinsi Bali wajib mendapat pemasukan dari pendapatan lainnya berupa pungutan wisatawan asing," ujarnya.
"Kalau kita lihat dari yang lain kan ada per hari 3 dolar US. Kita lebih memudahkan cari range-nya, ambil Rp 150 ribu yang kita anggap visible. Kalau kita lihat, bandingkan dengan yang lain sebenarnya kita jauh lebih adaptif, lebih bisa diterima, dengan kurs jadinya 10 USD," jelas Pemayun.
Sementara, saat ditanya apakah nantinya apakah akan diintegrasikan soal pungutan menjadi satu pintu, Pemayun menyatakan hal itu berbeda dengan Visa On Arrival, di mana dananya mengalir ke pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Bali juga siap transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab terkait nantinya apabila jadi memungut biaya Rp150 ribu dari turis asing yang masuk ke Pulau Dewata.
"Maka pembayaran lewat e-payment, ada barcode dan sebagainya. Wisatawan juga bisa melihat penggunaannya seperti apa. Karena kita akan diaudit oleh eksternal audit juga. Jadi, betul-betul transparan di era sekarang," katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara, menyatakan, pihaknya setuju dengan pungutan Rp 150 ribu itu asal nantinya setelah disahkan, bisa disosialisasikan dengan baik ke turis asing. Dia menyebut negara lain seperti Thailand dan Bhutan melakukan kebijakan serupa tapi dengan cara berbeda.
Selain itu, dia juga menyakini dengan adanya pungutan Rp 150 ribu tidak akan berdampak kepada kunjungan turis asing ke Bali. Selain itu untuk pungutan Rp150 ribu untuk turis asing sudah ideal tidak mahal maupun murah.
"Menurut saya tidak terlalu berdampak karena hampir semua negara menerapkan hal yang sama. Bahkan, untuk masuk ke satu negara biayanya lebih besar ketimbang di negara kita. Hanya akan menjadi aneh saja bagi wisatawan, ini buat apa lagi. Jadi pintunya terlalu banyak," ujarnya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan