Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
PKN Karangasem Pertanyakan Pencabutan Bendera Partai oleh Satpol PP
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Karangasem, I Wayan Mustika Eko Yuda menyoroti pencabutan bendera partainya yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Karangasem di sejumlah titik pada Kamis (20/7/2023).
Menurut Eko, atas adanya pencabutan bendera tersebut, pihaknya dalam hal ini Ketua PKN Kecamatan Karangasem sempat mendatangi Kantor Satpol PP untuk mempertanyakan perihal adanya pencabutan bedera serta perobekan bendera yang ada didepan kantornya di jalan Untung Surapati, Amlpaura oleh oknum tak bertanggungjawab.
"Petugas kami di kecamatan langsung datang ke Kantor Satpol PP untuk menanyakan perihal pencabutan bendera PKN tersebut," kata pria yang juga sebagai pengacara itu.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait adanya pencabutan bendera tersebut, Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana mengatakan, dalam melakukan tindakan pihaknya bergerak secara mobile, dimana setiap ruas jalan yang dilalui jika ditemukan spanduk, pamflet, bendera ataupun baliho yang pemasangannya melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan maka akan ditertibkan.
"Tidak hanya bendera, sepanduk dan baliho pun ada yang kami tertibkan sepanjang pemasangannya melanggar. Kemarin kita mobile melakukan penertiban di seputar kota Amlapura, kita bersihkan bendera dan iklan yang dipasang pada pohon perindang, tapi tidak sampai di lokasi kantor partai bersangkutan, jadi kami tidak ada merobek seperti yang katakan," kata Arta Sedana.
Untuk diketahui, penertiban tersebut dilakukan dijalan Sudirman, jalan Gatsu, Jalan Sultan Agung, jalan Kesatrian, jalan Diponegoro, jalan Teuku Umar dan jalan Sudirman.
Terkait penertiban tersebut, kata Arta Sedana dilakukan sesuai dengan Perda no 4 tahun 2010 tentang Tramtibum. Pada pasal 4 disebutkan, pertama, dilarang menjemur memasang menempelkan atau menggantungkan benda-benda di pohon perindang taman kota Sepanjang Jalan dan tempat umum kecuali telah mendapat izin dari pemerintah daerah dan untuk pelaksanaan upacara keagamaan.
Kedua dilarang menyebarkan atau menempelkan selebaran poster slogan pamflet kain bendera spanduk dan sejenisnya pada rambu-rambu lalu lintas tiang penerangan jalan pohon-pohon di sepanjang jalan Bangunan lain dan fasilitas lain milik pemerintah daerah kecuali telah mendapat izin dari pemerintah daerah.
Ketiga, dilarang merusak mengotori mencoret-coret tempat-tempat atau bangunan yang dipakai sarana pengunjung keindahan kota dan tempat-tempat objek wisata serta tempat umum.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7240 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5618 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3522 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2378 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan