Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Cecar Kakak Mario Dandy Soal Aset Mewah Rafael Alun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar kakak Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya, terkait kepemilikan aset mewah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut diduga bersumber dari penerimaan gratifikasi.
Angelina selaku putri Rafael diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, Senin (7/8).
"Angelina Embun Prasasya (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] dan keluarga," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8).
KPK juga telah memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta yaitu Baswara Nugroho Sunartio dan Arifin Wongsoatmojo kemarin.
Ali menjelaskan kedua saksi tersebut didalami terkait dengan dugaan Rafael yang menerima fee atas konsultasi perpajakan dari pada wajib pajak dan pembelian aset dari berbagai penerimaan gratifikasi.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sebelumnya juga telah memeriksa keluarga Rafael yakni Ernie Meike Torondek selaku istrinya, Christofer Dhyaksa Darma selaku anaknya dan Gangsar Sulaksono selaku adiknya. Mereka telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Rafael segera diadili.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang telah disita KPK, seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser serta rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan