Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Eliezer Berkumpul Bersama Keluarga Usai Dapat Cuti Bersyarat
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy memastikan kliennya dalam kondisi sehat usai mendapatkan cuti bersyarat.
Ronny menjelaskan usai mendapatkan cuti bersyarat tersebut kliennya masih harus mengikuti program bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga nantinya resmi dinyatakan bebas.
"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersyaratnya di bawah Kemenkumham," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Kendati demikian, Ronny tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kliennya tersebut sudah kembali bertugas sebagai anggota Polri atau belum. Ia hanya mengatakan saat ini Bharada Richard Eliezer tengah bersama keluarganya yang berada di Jakarta.
"Sekarang sedang bersama keluarga, kerabat yang di Jakarta," tuturnya.
Diketahui Cuti Bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan penjara. Richard divonis dengan 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020, Cuti Bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan; telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit enam bulan; dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat enam bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Richard dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Vonis tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Richard dan jaksa tidak mengajukan banding.
Pembunuhan berencana terhadap Yosua dilakukan Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); dan Kuat Ma'ruf. Vonis mereka dipangkas dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun