Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota Paspampres dan 2 TNI Jadi Tersangka
beritabali.com/cnnindonesia.com/Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota Paspampres dan 2 TNI Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan seorang warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.
"Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8).
Ia menjelaskan tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya betul (sudah tersangka)," kata Irsyad.
Informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.
Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Saat dikonfirmasi, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Pomdam Jaya.
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).
Ia mengatakan Pomdam Jaya telah menahan Praka RM untuk kepentingan proses penyelidikan.
Rafael menuturkan Praka RM bakal diproses secara hukum jika yang bersangkutan terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti yang viral di media sosial.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Rafael.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3312 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan