Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Lukas Enembe Bentak Jaksa KPK Saat Dikonfirmasi Fee Suap di Sidang
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membentak tim jaksa KPK saat dikonfirmasi mengenai aliran fee diduga suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Peristiwa itu terjadi saat Lukas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9).
"Ada pembicaraan fee dengan Rijatono Lakka?" tanya jaksa Wawan Yunarwanto.
"Tidak ada pembicaraan fee, fee, seperti itu," jawab Lukas.
"Oke baik. Apakah saudara pernah terima duit dari......," lanjut jaksa.
"Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada," potong Lukas dengan nada tinggi.
"Biasa saja pak, enggak usah marah-marah. Tidak perlu marah-marah," ucap jaksa.
Lukas kukuh terhadap jawabannya. Jaksa meminta yang bersangkutan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya lantaran ada sumpah yang diucapkan.
"Ini kan kita mau konfirmasi keterangan saksi-saksi di persidangan, juga keterangan BAP [Berita Acara Pemeriksaan] saksi. Jadi, kita perlu menanyakan kepada saudara, dan saudara kalau sudah menjelaskan, sampaikan yang sebenarnya," tutur jaksa.
Dalam sidang hari ini, Lukas dibantu oleh penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona untuk menjawab pertanyaan jaksa dan hakim. Petrus beberapa kali menjadi sasaran luapan emosi Lukas.
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan