Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
'Tornado Api' Muncul di Lokasi Kebakaran Savana Gunung Bromo
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Blok Savana atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo belum padam.
Belakangan muncul fenomena kobaran api yang terbawa pusaran angin hingga membentuk 'tornado api' di lokasi tersebut.
Humas Balai Besar Taman Nasional Tengger Bromo Semeru (BBTNBTS) Hendra mengatakan fenomena itu terjadi Minggu (10/9) kemarin.
"Memang kemarin pada saat kebakaran di savana terjadi angin yang cukup besar hal ini terjadi saat hari sedang panas dan kering saat musim kemarau, bentuknya seperti pusaran," kata Hendra, Senin (11/9).
Munculnya pusaran angin itu sebenarnya adalah kejadian yang biasa terjadi di wilayah Gunung Bromo. Kebetulan, fenomena itu kini muncul bersamaan dengan kejadian karhutla.
"Dalam kondisi normal fenomena tersebut merupakan fenomena alam yang kadang terjadi di kawasan lautan pasir. Kebetulan angin besar tersebut kemarin tepat berputar di titik api kebakaran," ucapnya.
Peristiwa itu hanya terjadi sesaat. Namun, kata Hendra, pusaran angin itu sempat membawa api dan menerpa vegetasi di sekitarnya.
"Kurang lebih tiga sampai lima menit," ujar dia.
Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kembali mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Diduga api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).
Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara. Petugas saat ini sedang melakukan proses pemadaman. Data BPBD Jumat (8/9), kawasan yang terdampak mencapai 274,71 hektare.
Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1982 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun