Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Kasus Penyegelan LABHI Bali, Polisi Sita Barang Bukti Triplek dan Kayu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menepati jajinya menyelidiki secara profesional terkait kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar.
Keseriusan ini dilihat dari penyitaan sejumlah barang bukti berupa papan triplek yang menutup akses masuk ke dalam kantor milik Made "Ariel" Suardana SH tersebut. Namun sayangnya, penyidik tidak menyita mobil Feroza biru yang sebelumnya ditempatkan di depan pintu masuk kantor LABHI Bali.
Penyitaan ini dilakukan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit V Iptu Alberto Diovant SIK MA, bersama tim Inafis Polresta Denpasar. Tim mendatangi kantor LABHI Bali melakukan pengecekan sekaligus membuka papan triplek yang menutup kantor tersebut.
"Tim Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus penutupan dan penyegelan kantor LABHI Bali," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Rabu 13 September 2023.
Diterangkannya, barang bukti yang disita di lokasi tersebut yakni dua buah papan triplek, tiga kayu siku, dan lima kayu balok.
"Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyelidikan berjalan dengan adil. Barang bukti ini dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut," jelas Kasi Humas.
Ditegaskannya, Polresta sendiri berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut. Di mana, sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh pemilik LABHI Bali I Made Suardana, SH.,MH. terhadap terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat DKK.
Menanggapi penyitaan barang bukti ini mendapat apresiasi dari Made "Ariel" Suardana. Hanya saja, ia mempertanyakan mengapa mobil Feroza milik terlapor AA Ngurah Wayun Wiraningrat tidak disita sebagai barang bukti. Padahal, mobil tersebut awalnya ditempatkan di depan kantor LABHI Bali.
"Penyitaan ini terkesan setengah hati. Polisi saya harapkan tidak berhenti (melakukan penyitaan) hanya pada triplek dan kayu," sentil dia.
"Perlu dicatat, mobil Feroza DK 448 GK itu juga digunakan untuk penutupan akses masuk Kantor LABHI Bali selain menggunakan kayu dan triplek," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2505 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2014 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1943 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun