Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Swiss Resmi Larang Burkak, Pengguna Bisa Didenda Hingga Rp17 Juta
BERITABALI.COM, DUNIA.
Parlemen Swiss mengesahkan undang-undang yang melarang warga negara itu mengenakan penutup wajah termasuk burkak.
Jika warga kedapatan melanggar aturan tersebut, mereka bisa dikenai denda 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp17 juta.
Majelis tinggi parlemen Swiss atau Nationalrat menyetujui undang-undang "larangan burka" pada Rabu (20/9). Menurut laporan lembaga penyiaran publik, UU ini mendapat 151 suara dan 29 yang menentang.
Aturan tersebut memuat larangan seseorang menggunakan penutup hidung, mulut, mata, dan wajah di depan umum atau di bangunan swasta yang bisa diakses masyarakat, demikian dikutip Washington Times.
Warga akan dikenai denda hingga 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp17 juta. jika melanggar UU tersebut, demikian dikutip Anadolu Agency.
Namun, dalam UU itu terdapat pengecualian. Warga boleh memakai penutup wajah karena alasan kesehatan, cuaca, layanan keagamaan, adat istiadat, hingga pertunjukan teater.
UU baru ini mengganti undang-undang di 15 wilayah Swiss yang melarang penggunaan penutup kepala.
UU ini sebetulnya sudah menjadi sorotan sejak 2021. Ketika itu, pemerintah Swiss mengadakan referendum mengenai masalah tersebut. Hasilnya, sebanyak 51,2 persen mendukung larangan memakai burkak, sementara 48,8 persen menentangnya.
Di Swiss, hanya sedikit perempuan yang mengenakan penutup wajah seperti burkak.
Tak hanya Swiss, negara Eropa lain juga menerapkan langkah serupa. Prancis misalnya, melarang pemakaian burkak di tempat umum pada 2011.
Kemudian pada 2016 Bulgaria menerapkan kebijakan yang sama. Tahun-tahun berikutnya Denmark dan Austria juga melarang pemakaian burkak di ruang publik.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2752 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun