Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembetonan di Atas Paluh Melanggar Pemanfaatan Ruang Publik

Jumat, 13 Oktober 2023, 09:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pembetonan di Atas Paluh Melanggar Pemanfaatan Ruang Publik.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Personel Satpol PP Karangasem akhirnya turun tangan memastikan aktivitas pembetonan yang terjadi di atas aliran paluh di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. 

Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Artha Sedana dikonfirmasi Jumat (13/10/2023) menyebutkan, pihaknya melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati/wali kota di kabupaten karangasem pada Kamis (12/10/2023). 

Dalam pengawasan tersebut, anggota Satpol PP mendapati adanya aktivitas penutupan paluh dengan beton cor serta adanya penyempitan aliran paluh. Ketinggian beton dengan dasar sungai kurang lebih sekitar 1,5 meter dengan panjang paluh yang ditutup secara keseluruhan seluas 9 x 19 M. 

"Menurut keterangan rencananya paluh dibeton akan dipergunakan bila ada acara keluarga. Disana kita temukan ada 10 orang tenaga kerja serta lahan yang dibeton bukan milik yang bersangkutan. Kita sarankan agar tidak melakukan kegiatan Kontra produktif di lapangan sementara yang bersangkutan belum mau tanda tangan surat pernyataan," terang Arta Sedana.

Ditanya apakah ada yang dilanggar dalam aktivitas pembetonan tersebut, menurut Arta Sedana secara kasat mata mengarah terkait pemanfaatan ruang publik hanya saja hal itu menjadi ranah PUPR PERKIM yang berwenang untuk menyatakan terkait Perda RTRW.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami