Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Terima 16 Tersangka Perusakan Vila, Kejari Karangasem Bentuk Tim JPU
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri Karangasem menerima pelimpahan perkara tahap II meliputi, berkas, tersangka dan barag bukti kasus pembakaran dan perusakan vila Neano Candidasa dari tim penyidik Polda Bali.
Kejari Karangasem, Dr. Endang Tirtana SH.MH, melalui Kasi Intel, I Komang Ugra Jagiwirata SH membenarkan adanya penyerahan berkas tersebutdari tim penyidik Polda Bali dikonfirmasi wartawan pada Kamis (2/11/2023).
“Per rabu kemarin, status penahanan 16 tersangka menjadi tanggung jawab kami hingga 20 hari kedepan, sampai perkara ini dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, total ada 26 tersangka dalam perkara pembakaran dan perusahan Resort Neano Candidasa ini, namun Kejari Karangasem hanya penahanan 16 tersangka sedangkan lima orang diantaranya merupakan perempuan tetap dititipkan di rumah tahanan Polda Bali dengan alasan keamanan.
Dengan adanya pelimpahan tahap II ini, Kejari Karangasem langsung membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara para tersangka yang dibagi dalam tiga berkas. Selanjutnya, menyusun dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Paling lambat dua minggu kedepan perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuh Ugra.
Baca juga:
Massa Warga Bugbug Tuntut AWK Minta Maaf
Sementara itu, dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Bali ke Kejari Karangasem, Berkas kesatu, yakni IKS alias Tokal dan 10 tersangka lainnya disangkakan dengan pasal kesatu pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 406 jo.pasal 55 ayat 1 ke -1 atau ketiga pasal 167 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Berkas kedua INKA alias Leber dan kawan kawan disangkakan pasal 0187 KUHP dan/atau pasal 167 KUHP jo pasal 55 KUHP dan Berkas ketiga dengan tersangka IKA alias Derek dan kawan kawan tersangka 3 orang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 287 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2749 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun