Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
DPRD Tabanan Harapkan Pelanggar Perda Penyelenggaraan Reklame Dapat Sanksi Tegas
BERITABALI.COM, TABANAN.
DPRD Tabanan berharap pelanggaran penyelenggaraan reklame mendapatkan sanksi tegas sebagai efek jera.
Hal tersebut diungkapkan oleh sekretaris Pansus V, I Gusti Nyoman Omardani sebelum penandatangan persetuan tiga Ranperda di ruang rapat paripurna DPRD Tabanan pada Selasa, (14/11).
“Pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penempatan reklame, perizinan reklame, pengendalian dan pengawasan serta penertiban dalam penyelenggaraan reklame agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat membacakan laporan komisi V.
Ia menyebutkan, sanksi administratif dan sanksi pidana pada pelanggaran dalam penyelenggaraan reklame agar betul-betul dapat dilaksanakan untuk memberi efek jera bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame.
“Sehingga peraturan daerah yang ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan yang diinginkan,” ujar Omardani.
Selain Perda Penyelenggaraan Reklame juga ditandatangai Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kawasan Kebangsaan.
Nampak hadir saat itu, pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda, Asisten I, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab, Para kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Tabanan, Para Kepala Bagian di lingkungan Setda dan Camat Se-Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sampaikan apresiasinya terhadap pembahasan tiga Ranperda yang telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Terhadap persetujuan bersama Ranperda penyelenggaraan reklame, pihaknya menjelaskan, merupakan regulasi pengaturan administratif dan teknis penyelenggaraan reklame, sehingga proses pembangunan dan pemanfaatannya berlangsung tertib, untuk mewujudkan reklame yang terencana, terarah, terpadu sebagai kegiatan ekonomi dan diharapkan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Terhadap persetujuan bersama, Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, merupakan payung hukum untuk mengatur Pendidikan wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi penyelenggara negara dan masyarakat," jelas Sanjaya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2636 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan