Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
5 Negara Minta ICC Selidiki Kondisi di Palestina
BERITABALI.COM, DUNIA.
Lima negara meminta Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menyelidiki situasi di Palestina terkait peluang tindakan kejahatan kemanusiaan terjadi di tengah agresi Israel.
Diberitakan CNN pada Jumat (17/11), Jaksa ICC Karim Khan mengatakan lima negara tersebut yakni Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro dan Djibouti.
"Sesuai dengan Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional, suatu Negara Pihak dapat merujuk kepada Jaksa suatu situasi yang mana satu atau dua kejahatan dalam yuridiksi Pengadilan ini tampaknya telah terjadi," kata Khan.
"Dan meminta Jaksa untuk menyelidiki apakah satu atau lebih orang tertentu harus didakwa atas kejahatan tersebut," lanjutnya.
Khan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan di Palestina mulai 3 Maret 2021 atas kemungkinan kejahatan yang mungkin telah dilakukan sejak Juni 2014 di Gaza dan Tepi Barat.
"Ini sedang berlangsung dan meluas hingga meningkatnya permusuhan dan kekerasan sejak serangan yang terjadi pada 7 Oktober 2023," kata Khan.
"Sesuai dengan Statuta Roma, kantor saya mempunyai yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah suatu Negara Pihak dan terhadap warga negara dari Negara Pihak," imbuhnya.
Sebelumnya, tiga kelompok hak asasi manusia (HAM) di Palestina juga melaporkan Israel ke ICC atas agresinya di Jalur Gaza.
Diberitakan Al Jazeera, tiga kelompok HAM yang terdiri dari Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menggugat Israel atas apartheid dan genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 10.500 orang hingga Rabu (8/11).
Mereka meminta ICC memperluas penyelidikan atas kejahatan perang yang sedang berlangsung di daerah tersebut dengan meninjau pengepungan di Gaza, pemindahan paksa penduduk Gaza, penggunaan gas beracun, dan penolakan atas kebutuhan dasar seperti makanan, air, bahan bakar, hingga listrik.
Sejalan dengan gugatan itu, ketiga kelompok HAM Palestina ini juga mendesak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Presiden Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan