Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Telah Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK sekaligus Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan Keppres tersebut sudah diterima Sekretariat Jenderal KPK sejak Sabtu (25/11).
"Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu," kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (26/11).
Sebelumnya, Keppres itu ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Firli secara sementara dari jabatan Ketua KPK.
Dalam Keppres itu Jokowi turut menunjuk Nawawi sebagai Plt. Ketua KPK.
Sebagai informasi, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga:
Menantu Luhut Masuk Bursa Kandidat KSAD Baru
Usai penetapan tersangka itu, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5915 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4636 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2601 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2255 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan