Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Oknum Polisi Diduga Peras Pengusaha Rp1,8 Miliar Diperiksa Propam Polda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pihak Propam Polda Bali telah memeriksa seorang polisi yang dilaporkan melakukan pemerasan Rp1,8 miliar kepada pengusaha tambang Leviana Adriningtyas.
"Terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas, Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (11/12).
Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut dan klarifikasi pelapor, dugaan pemerasan itu belum bisa dibuktikan. Namun Propam Polda Bali disebutnya masih terus mendalami kasus ini.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar. Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum Polda Bali diduga melakukan percobaan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp1,8 miliar kepada Leviana. Oknum Polda Bali itu berinisial Kompol H yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali.
Dugaan tersebut diungkap oleh ibu korban bernama Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54). Adapun status anaknya saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan perizinan tambang ilegal Galian C, yang berlokasi di Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Leviana sebagai Direktur PT. Sancaka Mitra Jaya yang beralamat di Denpasar, diduga diminta uang sebesar Rp1,8 miliar agar lolos dari jeratan hukum.
I Wayan Sudarma selaku kuasa hukum tersangka Leviana Adriningtyas dan orang tua tersangka mengatakan, Kompol H meminta hasil 10 persen dari proyek tender penambangan Galian C milik tersangka dengan nilai proyek Rp 18,4 miliar.
"Yang menyampaikan itu, satu orang (Kompol H). Dan di Kompol H sempat terjadi negosiasi kepada klien kami. Dan klien kami sempat mengajukan penawaran dari permintaan 10 persen atau sekitar Rp 1,8 miliar, klien kami sudah sempat meminta keringanan senilai Rp 500 juta tapi ditolak. Kemudian, dinaikkan sama klien kami Rp 700 juta, juga tidak mau, jadi ada dua kali penawaran," kata Sudarma saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (8/12). (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan