Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
KPU Jembrana Sebut Honor KPPS di Pemilu 2024 Lebih Besar
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Menyambut Pemilihan Umum 2024 yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menggelar sosialisasi perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Hotel Jimbarwana, Kecamatan Negara, Jembrana.
Acara ini dihadiri oleh kepala desa/lurah dan camat dari seluruh Kabupaten Jembrana.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengumumkan periode pendaftaran petugas KPPS mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Sebanyak 6286 orang diperlukan untuk mengisi 898 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jembrana, dengan rincian 7 orang KPPS per TPS.
Adi menyampaikan bahwa beberapa warga telah mendaftar berdasarkan laporan dari masing-masing desa.
"Untuk menjadi calon anggota KPPS, syarat utama adalah usia antara 17 hingga 55 tahun dan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, yang dapat diverifikasi melalui Sistem Informasi Politik (SIPOL)," jelasnya.
Proses pendaftaran akan dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, dengan pengawasan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Adi menjelaskan bahwa PPS dan PPK akan menyaring pendaftar, melakukan verifikasi di SIPOL, dan mengganti jika ditemukan pelanggaran.
Mengenai honorarium, Adi mengungkapkan bahwa honor tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ketua KPPS akan menerima Rp1.2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp. 1.1 juta. Ini merupakan peningkatan dari honor KPPS pada tahun 2019 yang sebesar Rp. 900 ribu. Adi menegaskan bahwa beban kerja tetap sama seperti pada tahun sebelumnya," ungkapnya.
Selain itu, calon anggota KPPS harus melampirkan surat keterangan sehat, membuktikan bahwa mereka tidak menderita penyakit komorbid, terutama diabetes dan kolesterol. Surat keterangan sehat dapat diperoleh dari Puskesmas.
Adi juga menekankan usaha untuk memilih calon anggota KPPS yang berpendidikan setinggi SMA, atau mengkoordinasikan sesuai pedoman yang berlaku jika tidak memenuhi kriteria tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2938 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun