Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Jelang Tutup Tahun, Polres Tabanan Beber Progres Kasus Dasaran Alit
BERITABALI.COM, TABANAN.
Menjelang berakhirnya tahun 2023, proses penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Kadek Dwi Arnata, 22 alias Jero Dasaran Alit tersangka terhadap seorang Perempuan yang dijerat pasal 6 huruf a UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih berproses.
Setelah ada tambahan tiga pasal Primer, yakni pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal dan 15 tahun penjara, penyidikannya menurut Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan.
"Sampai saat ini, kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Tabanan untuk proses penambahan pasalnya," ujarnya Senin (18/12).
Terkait belum adanya penahanan tersangka, AKBP Leo menyebutkan karena kontruksi pasal awal yang ditetapkan adalah pasal 6 huruf a UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sehingga tersangka tidak ditahan.
Sedangkan dalam penambahan pasal yang sudah ditetapkan oleh Penyidik, Kapolres Leo menyebutkan dalam proses melengkapi petunjuk jaksa. Sehingga kasus Dasaran Alit bisa segera memasuki tahapan pelimpahan (P21).
"Karena masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan, maka pasal yang berlaku masih pasa 6 a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara sehingga tersangka belum di tahan. Namun jika nanti petunju jaksa sudah terpenuhi dan pemberkasan lengkap, maka oennahan bisa segera kami lakukan sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadek Dwi Arnata alias Dasaran Alit, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap NCK, seorang perempuan asal Buleleng yang ngekos di Kecamatan Kediri.
Dalam kasus ini, Dasaran Alit yang ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski berstatus tersangka, Dasaran Alit tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2035 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun