Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Bentrok di Kesiman Sepakat Damai, Tak Tuntut Ganti Rugi Pembakaran Tiga Motor
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus bentrok antar pemuda di Jalan Pucuk nomor 99X Banjar Tangtu, Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur, pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, berakhir damai.
Dalam perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak akan menuntut ganti rugi baik kerusakan dan pembakaran 3 unit sepeda motor.
Proses perdamaian itu diselesaikan di Ruang Restorative Justice (RJ) Satreskrim Polresta Denpasar, pada Selasa 2 Januari 2024 sore. Hadir Wakapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. I Wayan Jiartana didampingi Kasat Reskrim Kompol Mirza Gunawan, SIK, serta Kasat Intelkam Kompol I Wayan Sudita, SH., MH. memimpin langsung proses mediasi tersebut.
Mediasi dihadiri masing-masing 10 orang perwakilan dari kedua kelompok. Yakni warga Banjar Tangtu dan perwakilan warga Flobamora. Sementara, kedua belah pihak telah membuat pernyataan kesepakatan damai.
Di mana, pihak pertama diwakili Ruben Mone yang mewakili warga Sumba dan Manggarai dan pihak kedua diwakili I Made Sudarsana (45) selaku pihak kedua mewakili Prajuru dan Warga Banjar Tangtu Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur.
Sejumlah poin penting dalam kesepakatan damai tersebut diantaranya bahwa pihak pertama dan pihak kedua sudah sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kemudian, kedua belah pihak tidak akan melakukan tuntutan apapun melalui jalur hukum yang berlaku. Bahwa pihak kedua akan menjaga keamanan pihak pertama dari akibat adanya kejadian penganiayaan dan perusakan tersebut.
Kemudian, pihak pertama akan ikut selalu menjaga ketertiban dan keamanan di Banjar Tangtu Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, serta mentaati segala peraturan yang ada di lingkungan Banjar Tangtu Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar timur.
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif di Banjar Tangtu Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Terakhir, pihak pertama dan kedua tidak akan menuntut ganti rugi terkait dengan adanya pembakaran tiga sepeda motor dan luka-luka yang dialami kedua belah pihak.
Usai melaksanakan mediasi, Wakapolresta Denpasar Kombespol Wayan Jiartana menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, kedua belah pihak berjanji untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat
“Permasalahan ini karena adanya miskomunikasi antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan itu melanggar hukum sehingga sepakat menyelesaikanya secara damai. Di kemudian hari bersama-sama memelihara lingkungannya supaya tetap aman dan damai, mudah-mudahan kedepan tidak ada kejadian serupa dan bisa menjaga perdamaian dan ketentraman di wilayah tersebut,” ujarnya.
Wakapolresta juga menambahkan dalam upaya menjaga kondusifitas di TKP, Polsek Denpasar Timur dan Polresta Denpasar akan secara rutin mengelar patroli serta mengedepankan peran Polisi Banjar dan Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan