Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Menangkap Lima Wartawan Gadungan Pemeras Pengusaha Minyak Saat Liburan di Bali
bbn/okezone.com/Polisi Menangkap Lima Wartawan Gadungan Pemeras Pengusaha Minyak Saat Liburan di Bali.
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Lima pria yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap pengusaha ditangkap Petugas satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur saat sedang liburan di Bali.
Kelima tersangka yang diringkus petugas ini masing masing berinisial OR (48), TU (39), GHM (31), ketiganya warga Kabupaten Pasuruan, serta dua tersangka lain diantaranya S (31), dan I (46) warga Bojonegoro.
Baca juga:
Polsek Kuta Tembak Wartawan Gadungan
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jika modus yang dilakukan para tersangka adalah mendatangi lokasi tempat penampungan minyak, di wilayah Kecamatan Kedewan, dengan mengaku sebagai wartawan pada 25 desember 2023.
“Para tersangka secara bersama-sama mendatangi lokasi dan mengaku sebagai wartawan,” terangnya saat konferensi pers, di Mapolres Bojonegoro, Jumat (5/1/2024).
Setelah itu, kata Fahmi dia meminta dokumen perizinan tempat usaha tersebut, korban diancam akan diberitakan dan dilaporkan jika tak diberi imbalan uang senilai Rp100 juta.
“Setelah itu ada nego kedua pihak, korban ahirnya memberikan uang senilai Rp30 juta melalui transfer ke salah satu tersangka,” tambahnya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, para tersangka menghabiskan uang hasil pemerasan untuk liburan di Bali, sebelum akhirnya mereka diringkus polisi di pulau dewata.
“Kelima tersangka ditangkap saat liburan di Bali,” pungkasnya.
Selain lima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah kartu pers, sejumlah handphone serta bukti transaksi uang senilai Rp30 juta.
Baca juga:
Ngaku Wartawan Sergap, Peras Jutaan Rupiah
Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus tersebut, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru, karena pada saat mendatangi korban mereka bersama 17 orang, namun aktor utamanya adalah 5 orang yang sudah diringkus.
Para tersangka dijerat pasal 368 KUHP, dan atau pasal 369 KUHP, dan atau pasal 378 kuhp, junto pasal 55 KUHP tentang pemerasan. dan atau penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (sumber: okezone.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan