Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Uang di Celengan Rp15 Juta Raib Dicuri Teman
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang ibu rumah tangga bernama Gita Salera (26) kehilangan uang yang disimpan di celengan sekitar Rp15 juta. Ternyata uangnya raib disikat temannya penggangguran bernama Kevin Ade Candra (28).
Pencurian itu terjadi rumah korban di Jalan Nangka Utara, Perum Permata Arsandi II, Tonja, Denpasar Utara.
"Pencurian celengan terjadi saat korban pulang ke Jawa," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Kamis 11 Januari 2024.
Peristiwa itu baru disadari korban ketika sudah kembali dari kampungnya. Ia awalnya hendak memasukan uang ke celengan pada Jumat 5 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WITA. Diketahui, korban memiliki 3 celengan bertotal Rp 15 juta.
"Korban curiga karena salah satu celengannya telah hilang. Ia mengecek dua celengan lainnya. Ternyata, uang yang disimpan di sana juga sudah raib, totalnya Rp 15 juta," ungkapnya.
Korban lantas melaporkanya ke Polsek Denpasar Utara. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia menyelidiki kasus tersebut dan pelaku mengarah ke Kevin Ade Candra.
Polisi memperoleh pelaku tinggal di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara. Berdasarkan petunjuk itu, petugas melakukan pengejaran dan menangkap Kevin, pada Minggu 7 Januari 2024.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, satu sweeter warna hitam merek Volcom, satu topi warna hitam, tiga lembar resi jasa ekspedisi pengiriman pakaian ke Surabaya dan buah celengan yang dirusak lubangnya.
Pria kelahiran Semarang itu mengakui mencuri di rumah korban dengan cara melompati tembok pagar. Pengangguran itu mengambil uang di celengan korban sebanyak empat kali.
"Uang dipakai untuk foya-foya, kebutuhan hidup, membeli pakaian, bayar kos, dan bayar hutang," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang kos di Jalan Imam Bonjol, Gang Batan Canging 2, Denpasar Barat ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan