Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
148 Knalpot Brong Disita Hasil Penindakan Polresta Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak 148 knalpot brong dari hasil razia pada awal Januari 2024. Knalpot yang tidak sesuai peruntukkanya ini disita dari kalangan remaja dan pelajar.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo, penindakan knalpot brong ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) saat masa Kampanye Pemilu 2024.
"Total knalpot brong yang diamankan yakni 148 knalpot yang tidak sesuai peruntukkannya," ujar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kasat Lantas Kompol Made Teja Dwi Permana, pada Kamis 25 Januari 2024.
Dijelaskannya, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini sudah di atur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor.
"Jadi, knalpot yang tidak sesuai peruntukkannya ini disita saat terjaring di tempat pelanggar," ujarnya.
Mantan Direktur Samapta Polda DIY ini mengatakan, kawasan yang paling banyak ditemukan pelanggaran ini adalah di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Serangan, dan dalam Kota Denpasar.
Ia pun memberikan imbauan kepada sekolah-sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong. Imbauan ini juga disampaikan kepada penjual knalpot modifikasi agar menjual sesuai peruntukannya, seperti untuk kompetisi, baik kontes atau balapan resmi.
"Kami juga sudah mewanti-wanti kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu terkait knalpot brong ini," ungkapnya.
Perwira melati tiga di pundak ini mengatakan, razia knalpot brong ini akan terus ditindak tanpa pandang bulu.
Senada dikatakan Kompol Made Teja, bahwa rata-rata pengendara yang ditindak terkait knalpot brong yakni di usia 15 hingga 36 tahun. Penindakan terbanyak adalah pelajar sebanyak 70 orang.
Adapun sesuai aturan, kendaraan berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal tingkat bisingnya adalah 77 dB. Kemudian, untuk motor berkubikasi di atas 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk kendaraan dengan kubikasi lebih dari itu maksimal kebisingannya 83 dB.
"Ketentuan ini mengacu pada standar global ECE (Economic Comission Europe). Kami melakukan pengukuran kebisingan suatu knalpot kendaraan menggunakan alat decibel meter," ucap mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.
Sehingga, jika ditemukan ada kendaran yang melebihi ketentuan tersebut akan ditindak. Pihaknya menyempatkan untuk memperagakan bagaimana pihaknya mengukur ambang batas kebisingan kendaraan menggunakan alat decibel meter.
"Para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Teknis Kendaraan. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2625 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan