Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Terulang Lagi, Genjek Tipu Pedagang Modus Pembuatan Ogoh-ogoh
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Ketut Suandita alias Genjek (28) tidak pernah bertobat. Ia kembali mengulangi kejahatanya menipu warga pada Sabtu 27 Januari 2024. Ia mengaku berasal dari pemuda Banjar dan minta uang pembuatan ogoh-ogoh. Namun upayanya gagal total setelah ditangkap Polisi.
Sekedar diketahui, nama Genjek sepertinya sudah tidak asing lagi. Ia pernah viral dan ditangkap karena melakukan hal yang sama pada Januari 2023 lalu.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, perihal ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Erw (22). Korban awalnya sedang menjaga toko. Tak lama, Genjek datang sekitar pukul 12.00 WITA dan dan langsung beraksi. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa saya dari pemuda setempat meminta sumbangan ogoh-ogoh.
"Ia melancarkan penipuan mengaku dari pemuda banjar minta sumbangan ogoh-ogoh," ujar Sukadi, pada Rabu 31 Januari 2024.
Saksi Erw percaya lalu memberikan uang Rp 100 ribu. Perempuan itu lalu konfirmasi ke lingkungan setempat, baru diketahui bahwa Genjek bukanlah pemuda atau pecalang setempat.
Merasa tertipu, pemilik toko ini pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denut. Tim Opsnal Polsek Denut, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia segera menangkap pelaku saat berada di Jalan Ahmad Yani Utara, depan Mie Kober.
Diinterogasi, pria asal Ubud, Gianyar ini mengaku beraksi setelah minum di rumah temannya Banjar Batur Peguyangan, Denpasar Utara. Ia kehabisan uang untuk pulang, hinggga muncul niatnya berpura-pura meminta sumbangan ogoh ogoh untuk dipakai keperluan pribadi.
"Pelaku sudah tiga kali melakukannya, pada Januari 2023 tapi tidak diberi uang, pada Juni 2023 dapat Rp 180 ribu dan aksi terakhir ini. Dia pernah mencoba di wilayah Tonja Warung Madura, tapi tidak dibei uang," bebernya.
Diketahui, Genjek sudah tiga kali diproses persidangan pengadilan. Satu kasus penipuan pada September 2021, serta dua kali kasus pemerasan dan pengancaman pada Januari dan September 2023.
Akibatnya, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini disangkakan Pasal 379 KUHP tentang penipuan. Dia menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun