Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 3 Mei 2026
Polda Metro Periksa Kondisi Kejiwaan Siskaeee Hari Ini
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polda Metro Jaya mengaku bakal memeriksa kondisi kejiwaan dari tersangka kasus rumah produksi film porno yang bernama alias Siskaeee pada hari ini, Kamis (1/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan langkah itu diambil penyidik lantaran sebelumnya Siskaeee diklaim memiliki penyakit kejiwaan.
"Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ade Ary mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan di Polda Metro Jaya hari ini. Selain pemeriksaan kejiwaan, ia memastikan penyidik juga telah memeriksa kondisi kesehatan Siskaeee sejak dilakukan penahanan pada pekan lalu.
"Akan dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada, Kamis tanggal 1 Februari 2024," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di kasus rumah produksi film porno.
Dalam permohonannya, Tofan mengajukan diri sebagai pihak penjamin dari Siskaeee. Ia mengklaim kliennya tidak akan kabur atau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Tofan mengatakan alasan lain pengajuan penangguhan penahanan dikarenakan Siskaeee mengidap gangguan kejiwaan.
"Terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," tutur Tofan kepada wartawan, Kamis (25/1).
"Jadi memang sebelumnya mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," sambungnya.
Polisi akhirnya menangkap Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1). Penangkapan dilakukan lantaran Siskaeee sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 301 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 293 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang