Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Terdakwa Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Divonis 7 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keterangan terdakwa yang berbelit belit menjadi pertimbangan menaikkan 2 tahun hukuman yang diberikan Majelis Hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang hanya 5 tahun.
Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Jumat (16/02) Renon, Majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap Eks Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Gilimanuk, I Made Dwi Jati Arya Negara.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 7 tahun pidana penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.521.484.999 atau subsider 1 tahun," putus hakim.
Terdakwa diputus bersalah atas kasus dugaan pungli di Jembatan Timbang Cekik. Di mana, sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara. Karena dua tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, pihaknya langsung memilih pikir-pikir untuk langkah pengajuan banding.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menegaskan bahwa Dwi Jati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor.
JPU menekankan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sebelumnya, dua anak buah terdakwa Dwi Jati, yaitu I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti ikut melakukan pungli di jembatan timbang Cekik.
Dalam keterangannya sebelumnya, Dwi Jati mengaku mendapatkan pungli hingga Rp 160 juta dalam sebulan. Uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah orang tuanya dan saudaranya.
Terungkap pula bahwa Dwi Jati sempat menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya. Namun, saat diinterogasi oleh majelis hakim, dia memberikan keterangan yang berbeda-beda. Awalnya dia menyebut sejumlah uang Rp 160 juta tersebut dibagikan ke instansi lain sebesar Rp 90 juta, namun kemudian berubah menjadi Rp 60 juta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2797 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2029 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1973 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun