Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Trump Divonis Denda Rp5,5 Triliun Atas Tuduhan Penipuan Kekayaan
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengadilan New York menjatuhkan denda sebesar US$355 juta (setara Rp5,5 triliun) ke eks presiden Amerika Serikat Donald Trump, atas tuduhan penipuan.
Trump juga dilarang menjalankan perusahaan di negara bagian New York selama tiga tahun ke depan.
Dilansir AFP, Trump dinyatakan bersalah telah menggelembungkan kekayaan secara tidak sah dan memanipulasi nilai properti, untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Anak Trump, Eric dan Donald Trump Jr. juga dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus ini, dan diperintahkan untuk membayar denda masing-masing lebih dari US$4 juta (setara Rp62 miliar).
Dalam kesaksian di persidangan, ahli menyebut Trump menilai klub eksklusifnya di Florida, Mar-a-Lago, dengan menggunakan "harga yang diminta", bukan harga jual sebenarnya.
"Dari tahun 2011-2015, para terdakwa menambahkan premi sebesar 30 persen karena properti tersebut adalah fasilitas komersil yang telah selesai," kata jaksa penuntut.
Namun pengacara Trump, Chris Kise, mengatakan tidak ada bukti jelas yang membuktikan niat Trump. Kise mengakui mungkin ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Trump, namun tidak ada yang mengarah pada kesimpulan soal penipuan.
Lantaran kasus ini bersifat perdata dan bukan pidana, maka tidak ada ancaman penjara bagi Trump.
Namun jelang keputusan tersebut dibacakan, Trump mengatakan larangan melakukan bisnis di negara bagian New York serupa dengan "hukuman mati bagi perusahaan".
Sebagai pengusaha dan pengembang properti di New York, Trump membangun profil publik sebagai "batu loncatan" menuju industri hiburan, dan pada akhirnya terpilih sebagai presiden.
Trump disebut-sebut hampir pasti kembali maju sebagai presiden AS pada pemilu yang bakal digelar pada November 2024.
Dia berulang kali telah menyebut Presiden Joe Biden yang dengan sengaja mendorong kasus ini sebagai senjata politik menjelang pemilu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2672 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2018 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1953 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun