Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Mang Bole Kembali ke Bawaslu Jembrana, Bawa Bukti Kecurangan Caleg Pekutatan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat untuk Dapil 3 (Pekutatan), I Komang Suartika yang kerap dipanggil Mang Bole kembali mendatangi Bawaslu Jembrana.
Kedatangan kali ini, Mang Bole membawa 2 kuasa hukumnya beserta 2 orang saksi dan juga membawa barang bukti berupa rekaman suara.
Tim Kuasa Hukum pelapor, Supriono, saat dikonfirmasi usai melapor mengatakan bahwa pihaknya kembali datang ke Bawaslu untuk menjawab surat dari Bawaslu sebelumnya yang belum memenuhi syarat.
“Surat tersebut sudah kami komplitkan, dan hari ini kami datang membawa saksi kunci dan juga rekaman dari terlapor terkait kecurangan pemilu legislatif,” terangnya.
Supriono juga mengakui bahwa surat yang sebelumnya diajukan belum memenuhi syarat, namun sudah dikomplitkan.
“Kedatangan kami hari ini juga untuk melengkapi surat tersebut, sekalian kami juga menambahkan saksi dan barang bukti baru dalam laporan tersebut. Hari ini juga kami akan lengkapi dengan data-data yang sesuai apa yang menjadi persyaratan,” jelasnya.
Disinggung terkait identitas terlapor yang dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan kecurangan pemilu legislatif, Supriono menyatakan bahwa pihak terlapor merupakan salah satu caleg di Dapil Pekutatan. Sesuai isi rekaman dan 2 orang saksi yang dimintai bantuan oleh pihak calon terlapor.
“Pihak yang kita laporkan berinisial S yang merupakan salah satu caleg di Pekutatan,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana I Made Widiastra menyatakan bahwa pihaknya kembali menerima pelapor kecurangan pemilu legislative dari Kecamatan Pekutatan, kali ini pelapor didampingi kuasa hukumnya.
“Mereka datang terkait surat yang kita kembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil. Pelapor kita berikan kesempatan untuk melengkapi sampai besok, 2 hari setelah diterima,” ujarnya.
Widiastra juga mengatakan bahwa terkait barang bukti baru dan juga ada saksi tambahan yang diajukan pelapor, barang bukti tersebut berupa rekaman, uang, dan juga 2 orang saksi yang diajukan oleh pelapor belum masuk ke dokumen. “Kita kembalikan lagi biar memenuhi syarat formil dan materiil. kita beri batas waktu sampai besok untuk melengkapi dokumen dan syarat tersebut,” katanya.
Menurutnya, saat kajian awal, laporan tersebut belum memenuhi syarat formil, dari sisi terlapor karena ketentuan pasal 523 ayat 2 yang melaksanakan kampanye merupakan tim kampanye bukan setiap orang, kemarin yang dilaporkan salah satu warga memberi uang kepada masyarakat disanalah laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Adapun keterpenuhan syarat materiil juga belum.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1107 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 896 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 819 Kali
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 774 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 553 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun