Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
KPU Hapus Grafik di Sirekap, Publik Tak Bisa Pantau Suara Nasional
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyembunyikan grafik atau bagan data hasil tabulasi sementara perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Hingga saat ini, situs yang beralamat https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara tak menampilkan data perolehan sementara suara tingkat nasional pilpres maupun pileg. Padahal, situs ini menampilkan data secara waktu nyata sejak pemungutan suara dilakukan.
Masyarakat tidak bisa lagi melihat perkembangan perolehan suara tingkat nasional di menu "hitung suara". Situs itu cuma menampilkan jumlah formulir D Hasil yang sudah masuk tanpa menampilkan berapa suara masing-masing peserta.
Komisioner KPU Idham Holik beralasan data disembunyikan untuk mencegah prasangka publik. Ia berkata ada sejumlah data yang merupakan hasil pembacaan teknologi Sirekap yang kurang akurat.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/3).
Idham mengatakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu saat ini. Sementara itu, Sirekap akan difokuskan menampilkan foto formulir Model C Hasil.
Sirekap, kata Idham, akan memiliki tampilan baru. Tampilan baru itu akan fokus di foto formulir Model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.
Idham berkata fungsi utama Sirekap sejak awal adalah publikasi foto formulir Model C Hasil plano. Dokumen itu adalah bukti otentik dari setiap TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.
Idham kembali menegaskan Sirekap bukan dasar penetapan hasil Pemilu Serentak 2024. Dia menyebut hasil pemilu akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi suara manual berjenjang.
"Saat sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang. Hasil rekapitulasi berjenjang tersebutlah yang jadi hasil resmi perolehan suara peserta pemilu," ujar Idham.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2797 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2029 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1970 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun