Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Begini Aksi Tipu-tipu Turis Yaman pada Dua Money Changer di Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang turis asal Yaman bernama Zaid Nabil Mohamed Yahya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta karena melakukan penipuan saat penukaran mata uang asing di Money Changer (MC) di kawasan Kuta.
Pelaku berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari aksi penipuan tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh dua korbannya dalam waktu yang berbeda ke Polsek Kuta, pada 5 Maret 2024. Laporan pertama terjadi di usaha MC Surya Sastra Jalan Popies II, Kuta dan di PT. Ananda Refanda Sejahtera Jalan Dewi Sartika nomor 6, Kuta.
Dua korban yang melapor yakni I Gede Oka Suamba (55) asal Br Jeroan Sading, Mengwi Badung, dan Aris Supriyanto (35) asal Lampung tinggal di Drupadi II No.100 Seminyak, Kuta.
"Kasus penipuan ini dilaporkan dua usaha MC dengan modus operandi yang sama. Pelakunya sudah ditangkap turis asal Yaman," ungkap sumber di lingkungan Polsek Kuta, pada Jumat 15 Maret 2024.
Dalam keterangan korban yakni I Gede Oka Suamba (55) modus operandi pelaku yakni mengurangi jumlah mata uang yang ditukar dengan kecepatan tangan. Dari penuturan korban, kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku Zaid datang ke MC hendak menukar uang Real @100 real sebanyak 15.900 real, US Dollar pecahan 100 sebanyak 1 lembar pecahan 20 sebanyak 5 lembar.
Penukaran uang itu dilayani oleh karyawan korban bernama Ni Kadek Ayu Desi. Saksi menghitung nilai tukar uang ke rupiah, totalnya berjumlah Rp 64.000.000. Uang itu kemudian diserahkan ke pelaku yang langsung pergi.
"Saksi kemudian menghitung uang tersebut dan ternyata kurang 14.000 real," ujar sumber, pada Jumat 15 Maret 2024.
Tidak mau rugi, perempuan ini kemudian mengejar pelaku yang sudah tidak kelihatan batang hidungnya.
Kasus serupa dialami korbannya, Aris Supriyanto. Pelaku yang sama datang ke TKP sekitar pukul 16.00 WITA hendak menukar uang pecahan 500 real sebanyak 3 lembar, 200 real sebanyak 1 lembar, pecahan 100 real sebanyak 2.800 real.
Setelah dihitung, nilai tukar uang terlapor ke rupiah berjumlah Rp73.000.000. Uang tersebut lalu diberikan ke pelaku yang langsung pergi. Tapi setelah dihitung kembali uang real tersebut ternyata kurang 15.500 Real.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dengan memeriksa saksi saksi, pelaku Zaid Nabil Mohamed Yahya akhirnya ditangkap keesokan harinya di kawasan Kuta saat hendak beraksi di usaha MC lain.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum berkomentar terkait penangkapan turis asal Yaman pelaku penipuan. "Saya cek dulu," ujarnya, Jumat 15 Maret 2024.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2625 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan