Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Bule Prancis Mengamuk dan Perlihatkan Kemaluannya di Bandara Bali Langsung Dideportasi
beritabali/ist/Bule Prancis Mengamuk dan Perlihatkan Kemaluannya di Bandara Bali Langsung Dideportasi.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bule asal Prancis berinisial TABSDB yang mengamuk dan melakukan perbuatan tak senonoh dengan memperlihatkan kemaluannya dideportasi Imigrasi Denpasar, pada 25 Maret 2024.
Pria berusia 43 tahun itu dideportasi dengan menumpang maskapai penerbangan Air Asia (QZ 502) menuju Singapura.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, deportasi ini dilakukan lantaran TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya dan overstay selama empat hari. Bahkan melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.
Pelanggaran tersebut sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Diketahui sebelumnya, TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 09 Maret 2024. Padahal petugas sudah berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar 1 juta per hari.
Namun TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan. Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan. Sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.
Meskipun diberi penjelasan, TABSDB bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan. TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan office Imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya.
Ia berdalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya, selain itu TABSDB tersebut juga berkata kasar berulang kali, ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.
Langkah tegas diambil oleh pihak imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB dengan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan.
Selanjutnya ia diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Setelah didetensi selama 12 hari, TABSDB dideportasi ke negaranya pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
"Ia dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8312 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5742 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3591 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2428 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar