Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 7 November 2026
DPRD Jembrana Sahkan APBD 2027 dan Cabut Lima Perda Lama
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
DPRD Kabupaten Jembrana resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus pencabutan lima Peraturan Daerah (Perda) lama. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Jembrana, Jumat (6/11/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dan dihadiri 32 dari total 35 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum.
Pengesahan dua Ranperda tersebut mencakup persetujuan APBD 2027 di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), serta penyesuaian regulasi daerah melalui pencabutan lima Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur APBD Jembrana 2027 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,30 triliun.
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1,34 triliun dengan pembiayaan netto sebesar Rp37 miliar.
Dalam pembahasan anggaran, Banggar DPRD Jembrana turut memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah. Di antaranya optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), evaluasi belanja peralatan dan mesin yang masih tinggi, serta pengkajian lanjutan bantuan keuangan APBD untuk menyehatkan RSU Negara.
Selain APBD 2027, DPRD Jembrana juga menyetujui pencabutan lima Perda lama yang dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi di tingkat lebih tinggi.
Pansus Ranperda yang diketuai Hasbil Ma'ani mengusulkan pencabutan lima produk hukum daerah, yakni:
1. Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
2. Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jalur Hijau.
3. Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa.
4. Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang BPR Jembrana.
5. Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Jembrana.
Pencabutan kelima Perda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Bali melalui surat tertanggal 12 Oktober 2026.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan persetujuan APBD 2027 harus diikuti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan anggaran daerah digunakan secara transparan dan akuntabel, terutama di tengah tantangan fiskal daerah.
"Kami berharap anggaran yang telah disetujui ini benar-benar fokus pada kepentingan masyarakat serta mampu mendongkrak efektivitas program pembangunan daerah," ujar Sri Sutharmi.
Ia menambahkan, pencabutan lima Perda lama merupakan bagian dari upaya menyelaraskan regulasi daerah agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jembrana berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Usai persetujuan bersama, Berita Acara Persetujuan ditandatangani Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama pimpinan DPRD Jembrana.
Selanjutnya, dokumen Ranperda APBD 2027 dan pencabutan lima Perda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk menjalani proses evaluasi akhir.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 653 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 539 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan