Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Sepekan, Polresta Denpasar Ringkus 13 Pelaku Curanmor dan Curat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam sepekan, Satuan Reskrim Polresta Denpasar meringkus 13 pelaku kejahatan yang terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian pemberatan (curat).
Selain mengamankan belasan tersangka, Polisi menyita barang bukti diantaranya enam unit motor, uang tunai Rp75,5 juta dan plat nomor kendaraan palsu.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus 3C sejak tanggal 1 hingga 8 April 2024. Selama sepekan itu pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus kriminal dan mengamankan 13 orang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor), curat (pencurian dengan pemberatan) dan pencurian biasa (cusa).
"Selama sepekan satuan reskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus 3C," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorenz Rajamangapul Heselo, dalam jumpa pers, pada Senin 8 April 2024.
Dibeberkannya, dari pengungkapan 10 kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dengan berbagai modus kejahatan. Meliputi, enam unit sepeda motor, satu kunci palsu, tiga handphone, uang tunai Rp75.500.000, dua kartu kredit, tas, celana, topi, pakaian, sandal, jam tangan, satu nota dan plat nomor palsu kendaraan.
Perwira melati dua di pundak itu kembali melanjutkan, dari belasan pelaku yang ditangkap, dua orang diantaranya pelaku curat, dan tujuh pelaku curanmor dan empat pelaku cusa.
Mereka masing masing pelaku curat yakni Taufik Rahmat (36) alias Tiara dan Ferdinandus (31) alias Vecan yang merupakan waria. Kemudian tujuh pelaku curanmor yakni Marselinus Hona Mone (29), Dodi Andika (23), Wahyu Mukhlisa (32), Ilham Taufik Hidayat (26), Didi Hartawan (27), Septo Wahyu Ramdan (18) dan R Sabirin (31).
Kemudian, pelaku curat sebanyak empat orang yakni Cindy Ayu (24), I Wayan Gede Suantara (46), M Fahmy Yahya (34) dan I Putu Agus Yoga Pratama (25).
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun," ujarnya.
Diterangkanya, pihaknya akan terus berupaya mengamankan situasi kamtibmas, terlebih saat ini menjelang Hari Raya Idul Fitri, saat warga pulang mudik ke kampung halamannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2290 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan