Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
PDIP Minta Tunda Penetapan Prabowo Jadi Presiden, KPU Buka Suara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih lewat Pilpres 2024 tidak bisa lagi diganggu gugat. Meskipun, masih ada proses gugatan di PTUN.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga Prabowo-Gibran tetap dinyatakan menang dalam perolehan hasil suara Pilpres.
Idham menyebut Keputusan KPU 360 Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu nasional yang sebelumya sudah diterbitkan pihaknya juga tetap berlaku dan sah.
"Pasca pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," kata Idham, Rabu (24/4).
Idham juga menilai putusan MK itu juga menujukan bahwa apa yang dilakukan KPU tidak ada yang menyalahi aturan dalam meloloskan Gibran sebagai cawapres dalam kontestasi Pilpres kali ini. Sebab, KPU sudah mengacu pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan PHPU Pilpres oleh Majelis Hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas Pemilu yaitu jujur dan adil," jelasnya.
"KPU telah dinilai oleh Majelis Hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan Putusan MK tersebut pada masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Serentak 2024," imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata Idham, KPU akan tetap menjalankan agenda yang seharusnya, yaitu menenetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Selanjutnya, mereka juga akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.
"KPU akan tetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Artinya tinggal satu tahapan lagi yang masih menunggu yaitu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Gayus mengatakan saat ini masih ada gugatan yang dilakukan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres
"Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," kata Gayus di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4). (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan